Kemendagri Targetkan Masalah e-KTP Rampung Sebelum Pilkada 2018

23 Oktober 2017 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soni Sumarsono (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soni Sumarsono (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perekaman data e-KTP hingga saat ini masih menyisakan sekitar 6 persen dari jumlah penduduk Indonesia, atau sekitar 7 juta orang lagi. Kemendagri menargetkan akhir tahun ini seluruh perekaman rampung, disusul pencetakannya.
ADVERTISEMENT
Terkait Pemilu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, menargetkan sebelum Juni 2018 perekaman e-KTP sudah rampung, sehingga bisa digunakan untuk Pilkada serentak 2018.
"Jadi mengenai e-KTP memang Pilkada itu menggunakan e-KTP dan kita perkirakan sebelum Juni 2018 semua e-KTP selesai," ucap Sumarsono saat Rakornas Pilkada serentak 2018 di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat (23/10).
Untuk diketahui, penggunaan e-KTP sudah diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. e-KTP digunakan untuk pemilih yang tidak terdata dalam DPT, namun punya hak pilih. Di Pilkada 2017, mereka yang tidak punya e-KTP, menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP.
Kemendagri optimistis bahwa target tersebut akan tercapai, sebab proses perekaman data sudah berjalan dan tinggal mencetak secara fisik. Namun sebagai antisipasi, Kemendagri tetap memperbolehkan para pemilih untuk menggunakan Suket (Surat Keterangan) saat pemilihan nanti.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan informasi yang sudah saya peroleh dari Kemendagri sendiri, kita optimis. Hanya saja dalam konteks jaga-jaga untuk nanti hari H pemilihan, apabila e-KTPnya tidak selesai, penggunaan Suket atau Surat Keterangan masih diperbolehkan," jelas Sumarsono.
Penggunaan Suket itu dijamin dalam Undang-Undang. Namun apabila sudah bisa mencetak atau memiliki e-KTP, Sumarsono mengimbau agar para pemilih tidak menggunakan Suket. Di menargetkan penggunakan Suket hanya akan sampai Pilkada 2018.
"Secara hukum sah, tapi ingin kita targetkan (Pilkada 2018) ini yang terakhir. Kalau sudah bisa cetak dan menggunakan e-KTP, kenapa harus pakai suket?," ujar Sumarsono.
Infografis Tahapan Pilkada Serentak 2018 (Foto: Andina D. Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Tahapan Pilkada Serentak 2018 (Foto: Andina D. Utari/kumparan)