Kemendagri Masih Kaji Penulisan Penghayat Kepercayaan di Kolom KTP

12 Desember 2017 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah memutuskan untuk mengakui status penghayat kepercayaan dengan penulisan di KTP. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum merinci soal teknis penulisan di KTP.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah nantinya kolom penghayat kepercayaan ditempatkan sejajar dengan kolom agama atau menggunakan garis miring.
“Karena kan kalau agama garis miring aliran kepercayaan itu artinya agama dan kepercayaan itu sama, padahal itu beda. Karena ini adalah masalah sensitif,” ujar Tjahjo usai menghadiri Sekolah Partai PDIP di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12).
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Sidang MK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Sidang MK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Permasalahan lain yang masih dikaji pemerintah, lanjut dia, adalah apakah nantinya para penghayat kepercayaan cukup ditulis dengan Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa atau ditulis nama kepercayaannya seperti Sunda Wiwitan.
“Apakah ada kolom agama saja, kemudian yang kepercayaan ada kolom kepercayaan. Apakah kepercayaan akan ditulis cukup percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa atau kepercayaan seperti Sunda Wiwitan. Kita masih perlu kaji mendalam,” jelas Tjahjo.
ADVERTISEMENT
Mengenai eksekusi dari kebijakan ini, ia belum bisa memastikan kapan kolom khusus di KTP akan mulai diberlakukan. Tapi,ia menjamin pemerintah akan taat pada putusan Mahkamah Konstitusi.
KTP elektronik (e-KTP) (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
zoom-in-whitePerbesar
KTP elektronik (e-KTP) (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
“Kita enggak bisa jamin (tahun depan). Yang jelas kita negara hukum, apa yang diputuskan MK, pemerintah wajib laksanakan,” tutur Tjahjo.
“Jadi, secara prinsip (aliran kepercayaan) masuk di kolom KTP, tapi bagaimana mana penulisannya belum ada keputusan,” katanya.
Untuk menemukan formula penulisan yang pas, Tjahjo menyebut Kemendagri masih perlu mendengar pendapat tokoh agama, organisasi keagamaan, termasuk DPR.
“Walaupun itu sudah diputuskan MK, tetapi kami masih ingin mendengar semua pandangan dari semua pihak," tutupnya.