Keluar Masuk Jakarta Pakai Surat Izin Mulai Jumat, Ini 12 Titik Pemeriksaan

21 Mei 2020 9:06 WIB
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta kini mengharuskan semua orang yang masuk atau keluar lingkungan Jakarta memiliki surat izin. Hal ini sebagai upaya untuk membatasi pergerakan orang demi pemutusan rantai corona.
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun telah menyiapkan 12 titik yang akan dijaga untuk melakukan pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi mereka yang mau datang atau meninggalkan Jakarta. Ketentuan ini mulai berlaku pada Jumat (22/5).
"Mulai hari Jumat besok, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan, itu wajib menunjukkan surat izin keluar masuk Jakarta," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/5).
Adapun 12 titik tersebut, 10 di antaranya berada di jalan arteri di perbatasan Jakarta. Kesepuluh titik tersebut berada di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, dan Kalideres.
ADVERTISEMENT
"Ada 10 ada di jalan arteri di batas wilayah administrasi DKI Jakarta contoh di Kalimalang, kemudian Jalan Raya Bogor, Jalan raya Bekasi, Lenteng Agung, di Pasar Jumat, atau pos polisi Kamal, atau di Kalideres," jelasnya.
Sementara dua titik lainnya berada di tol menuju atau keluar Jakarta, yakni di KM 47 Tol Cikarang (Jakarta-Cikampek) dan di Tol Cikupa.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memantau perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Senin (9/9). Foto: Ajo Darisman/kumparan
"Dua di tol yang arah keluar Jakarta itu satu di Tol Cikarang Jakarta-Cikampek di Kilometer 47. Kemudian ada satu di Tol Tangerang-Banten di Cikupa," lanjutnya.
Untuk menjaga pintu keluar atau masuk Jakarta, pihaknya mengerahkan 1.500 personel setiap shiftnya.
Untuk diketahui, sejauh ini, Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI telah menerima permohonan 1.748 Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) 15 Mei lalu. Namun baru 50 yang diterima dan 557 lainnya ditolak.
ADVERTISEMENT
====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Saksikan video menarik di bawah ini: