Kejaksaan Tangkap Eks Kepala Dinas di Raja Ampat, DPO Korupsi Jaringan Listrik

21 April 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, berinisial PPT. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, berinisial PPT. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap PTT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.
ADVERTISEMENT
Dia merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Penangkapan PTT dilakukan pada Kamis (21/4) pagi di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW. 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
"Setelah melakukan koordinasi antara Tim Tabur dengan pihak Tersangka dan keluarga Tersangka, pada pukul 08.00 WIB, Tersangka PPT dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (21/4).
Kejagung tangkap DPO kasus korupsi, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, berinisial PPT. Foto: Kejagung
PTT langsung diterbangkan dari Yogyakarta ke Kabupaten Sorong Papua untuk menjalani proses hukum. Dia akan dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditindaklanjuti penanganan perkaranya.
Tak dijelaskan lebih lanjut mengenai kasus korupsi yang menjerat PTT.
ADVERTISEMENT
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Sumedana.