Kejagung soal Tuntutan 1 Tahun Penjara Valencya Dibatalkan: Ini yang Pertama!
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengungkapkan penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.
"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Leonard dalam keterangannya di PN Karawang.
Leonard mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani. Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh JAMPidum.
"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," ucap dia.
Selain itu, pertimbangan Burhanuddin menarik tuntutan 1 tahun penjara juga dikarenakan Valencya layak untuk bebas.
ADVERTISEMENT
Valencya merupakan seorang ibu yang dituntut 1 tahun penjara oleh JPU karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya.
Dalam sidang Pleidoi, Valencya membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.
Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya. Yang ada, dia adalah korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.