Kejagung Periksa Eks Dirut ASABRI dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Investasi

19 Januari 2021 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Terdapat 5 orang yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (19/1), salah satunya mantan Direktur Utama ASABRI, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
ADVERTISEMENT
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 5 orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya.
Selain Sonny, 4 saksi lain yang diperiksa Kejagung yakni:
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Leonard tak merinci materi pemeriksaan terhadap 5 saksi tersebut. Meski demikian, pada pokoknya, jaksa penyidik mengusut terkait dugaan penyimpangan investasi di PT ASABRI.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," ucapnya.
Adapun penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi dana investasi periode 2012-2019. Meski sudah masuk penyidikan, Kejagung belum menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula ketika ASABRI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi.
Gedung PT ASABRI Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Dana ASABRI sebesar Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Sedangkan dana Rp 13 triliun diinvestasikan ke reksadana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).
Namun pengelolaan dana investasi tersebut diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin mengaku sudah mendapat hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Diduga, kerugian negara yang muncul mencapai Rp 17 triliun
ADVERTISEMENT