Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kejagung Luruskan Isu: Bukan 5 Ribu Jaksa Main Judol tapi Taruhannya Rp 5 Ribu
15 November 2024 16:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (13/11), ketika rapat dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut kata "lima ribuan" terkait jaksa yang main judi online.
ADVERTISEMENT
Ucapan tersebut tidak tegas apakah terdapat 5.000 jaksa main judi online, atau 5.000 itu mengacu pada nominal pasang taruhannya adalah Rp 5.000.
"Kemudian, jujur aja, ada pegawai yang ikut (main judi online) dan hanya iseng-iseng aja. Di bawah lima ribuan begitu," kata Burhanuddin.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memberikan penjelasan.
"Maksudnya itu ada permainan Rp 5.000, Rp 10.000, bukan orangnya. Itu kan permainannya itu yang Rp 5 ribuan, nominal itu. Pasangnya (taruhannya) itu lho," kata Harli kepada wartawan, Jumat (15/11).
Harli menegaskan, pihaknya tidak mentolelir segala bentuk perjudian yang dilakukan insan Adhyaksa. Meskipun belum diungkap jumlahnya, mereka telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas).
"Makannya diserahkan ke bidang pengawasan. Nah, tapi kalau ada unsur pidananya, ada jaksa atau ada pegawai kejaksaan yang masih bermain main ya akan ada sanksi yang lebih tegas dan itu Jampidum juga sudah mengingatkan ya," ujar Harli.
ADVERTISEMENT