Kasus Pencurian Jengkol di Aceh Utara Berakhir Damai dengan Mediasi Polisi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Satreskrim menyebut, upaya penyelesaian kasus ini dilakukan dengan berdialog untuk mencari penyelesaian di luar proses pengadilan bagi para pihak baik pelaku maupun korban, yang disebut restorative justice.
"Pihak korban dalam hal ini memaafkan pelaku serta tidak menuntut ganti rugi, sementara pelaku mohon maaf kepada korban dan tidak akan mengulangi kasus yang sama dikuatkan dalam surat pernyataan yang mengikat para pihak," tulis akun @divisihumaspolri.
Pihak Satreskrim juga mengungkapkan, ke depannya aparatur desa dapat menghubungi pihak Polsek terdekat untuk meminta bantuan dan menangani permasalahan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Permasalahan yang kecil alangkah indahnya tetap dilakukan dengan musyawarah seperti ini yang berlangsung cepat," imbuhnya.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT