Kasus Kondensat, Eks Bos PT TPPI Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara

8 Juni 2020 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dituntut 18 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Honggo terbukti terlibat korupsi dalam penjualan kondensat kepada PT TPPI.
"Menuntut, supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin (6/8).
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno Foto: Aria Pradana/kumparan
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 128.233.370,98 dolar AS dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tubang Jawa Timur," tambah jaksa.
Dugaan korupsi yang terjadi ialah adanya penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan. Serta, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Honggo saat ini masih berstatus buronan. Sidang digelar secara in absentia tanpa dihadiri Honggo.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri, terdakwa masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal yang meringankan, tidak ada," ungkap jaksa.
Perbuatan Honggo dilakukan bersama dengan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Korupsi itu disebut merugikan negara hingga USD 2.716.859.655,37.
Kasus ini bermula saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.
ADVERTISEMENT
Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor : TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas.
Padahal, saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan memiliki utang kepada PT. Pertamina (Persero).
Honggo kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Djoko selaku agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya. Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tapi penunjukan itu menyalahi prosedur.
ADVERTISEMENT
Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa. Selain itu, penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas.
Tak hanya itu, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondesat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.
PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Migas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina. Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.
ADVERTISEMENT
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo Wendratno selaku PT TPPI periode sejak tanggal 23 Mei 2009 sampai dengan 2 Desember 2011 adalah sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655,37. Hal itu diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona