Karantina Dihapus, Wagub Bali Minta Industri Wisata Pantau Prokes Wisman-PPLN

7 Maret 2022 16:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memutuskan menghapus aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali per Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace yakin aturan ini menguntungkan para industri wisata di Bali.
"Kami mengucapkan terima kasih karena ini harapan stakeholder untuk bebas karantina dan juga (penerapan) VoA (Visa on Arrival) sangat menguntungkan teman-teman (industri wisata)," kata dia di Gedung DPRD Bali.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini memberikan catatan kepada pelaku industri pariwisata atas pelonggaran syarat PPLN, termasuk wisatawan mancanegara ke Bali di tengah pandemi COVID-19.
Ia meminta seluruh pelaku wisata menerapkan protokol kesehatan. Baik saat PPLN tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hotel, hingga di objek wisata.
Para biro perjalanan yang dibiayai Kemenperakaf tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (3/2/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Pak Gub (Gubernur Bali Wayan Koster) tegas kalau keluar dari airport sudah sepenuhnya jadi tanggung jawab industri. Baik itu transport, hotel, HPI (Himpunan Pramuwisata) dan yang semua terlibat itu harus ikut bertanggung jawab," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia memberi contoh pihak hotel memastikan sopir yang menjemput PPLN di bandara telah menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan negatif COVID-19.
"Misalnya wisatawan yang datang, naik kendaran. Apa naik kendaraan airport atau hotel yang menjemput harus memenuhi CHSE," kata dia.
Ada pun syarat PPLN tanpa karantina ke Bali adalah PPLN atau wisman menunjukkan bukti kuitansi lunas pemesanan hotel minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN telah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster.
PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Selanjutnya, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin penanganan COVID-19 sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT