Kapolri Minta Ada Undang-undang Perlindungan Penegak Hukum

19 Juli 2018 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Polri dengan Komisi III DPR RI. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Polri dengan Komisi III DPR RI. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta ada regulasi baru yang mengatur perlindungan penegak hukum. Tito melontarkan permintaan itu karena menilai banyak polisi yang tewas saat bertugas.
ADVERTISEMENT
"Di negara lain yang maju, ada undang-undang itu, di mana undang-undang ini dalam perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada penegak hukum," Kata Tito, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis, (19/7).
"Ini mohon nanti untuk bisa dipikirkan bersama untuk dibuatnya undang-undang khusus perlindungan bagi penegak hukum," sambungnya.
Menurut Tito, perlu ada aturan yang mengatur hukuman lebih berat kepada pelaku kekerasan terhadap penegak hukum saat bertugas. Selain itu, penegak hukum yang menangani kasus berbahaya perlu ada aturan khusus untuk pemberian perlindungan.
"Katakanlah hakim yang sedang menangani suatu perkara yang bisa memberikan ancaman kepada mereka," ungkapnya.
Kapolri Tito Karnavian memberikan arahan pada acara upacara kenaikan pangkat dari AKBP ke Kombes di Rupatama Mabes Polri. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito Karnavian memberikan arahan pada acara upacara kenaikan pangkat dari AKBP ke Kombes di Rupatama Mabes Polri. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Terakhir, Tito berharap ada rumah tahanan khusus untuk penegak hukum. Dia khawatir, jika digabung dengan narapidana atau tahanan lain, bisa saja terjadi aksi balas dendam.
ADVERTISEMENT
"Kalau penegak kemudian hukum digabungkan atau lapas yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya. Dia bisa jadi sasaran balas dendam bagi orang-orang yang pernah ditangkap olehnya," pungkasnya.