Kapolda Metro Beri Ancaman: Berhenti Naik Sepeda atau Sepeda Saya Kandangkan

2 Juli 2021 19:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai apel patroli prokes ke kampung kampung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai apel patroli prokes ke kampung kampung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberi ancaman ke pesepeda yang tetap gowes saat PPKM Darurat. Mereka yang bandel tetap gowes, sepedanya akan dikandangkan.
ADVERTISEMENT
"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," tegas Kapolda Metro Irjen Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/7).
Fadil menegaskan keputusan ini diambil demi keselamatan bersama. Jangan sampai corona semakin menyebar.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar COVID atau dia menyebarkan COVID," tutup dia.
Gowes sepeda memperingati hari batik nasional di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Selasa (2/10/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah ketentuan detail mengenai PPKM darurat sudah diatur.
Nantinya, payung hukum PPKM darurat akan dituangkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Arahan dari Pak Menko (Luhut) tentang penerapan PPKM darurat Jawa-Bali Tanggal 3-20, akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi yaitu Instruksi Mendagri," kata Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual soal PPKM darurat, Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT
"Menggunakan dalil UU daerah karena di situ bisa memberi instruksi kepada daerah," tambah Tito.