Kapolda Jateng Minta Warga yang Lepas Balon Udara Diproses Hukum

17 Juni 2018 11:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balon udara di Mapolres Wonosobo.  (Foto: dok. Polres Wonosobo)
zoom-in-whitePerbesar
Balon udara di Mapolres Wonosobo. (Foto: dok. Polres Wonosobo)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tradisi menerbangkan balon udara di berbagai wilayah Jawa seperti Wonosobo memang merupakan bagian dari kearifan lokal, salah satunya saat Lebaran. Meski demikian, tradisi ini bisa saja merugikan banyak pihak, khususnya dalam penerbangan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono memerintahkan seluruh Kapolres di Jateng untuk memproses hukum masyarakat yang melepas balon udara di wilayah Jateng.
“Tradisi lepas balon sangat membahayakan penerbangan dan masyarakat. Kami sudah minta ke Kapolres untuk melakukan sosialisasi. Kalau masih ditemukan akan diproses hukum,” ujar Irjen Condro dalam keterangan tertulisnya.
Kapolda Jateng pimpin apel  (Foto: Ig/hms_poldajateng)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jateng pimpin apel (Foto: Ig/hms_poldajateng)
Ia mengatakan, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melepaskan balon udara. Dengan demikian, masyarakat yang melepaskan balon udara akan dikenai sanksi.
“Kalau sosialisasi tidak akan pernah selesai. Saya meminta proses hukum dilaksanakan,” tutur Kapolda.
Sebenarnya, pelarangan menerbangkan balon secara liar telah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
ADVERTISEMENT
Barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.