Kabinet Malaysia Sepakat Hapuskan Hukuman Mati

12 Oktober 2018 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: ArtWithTammy via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: ArtWithTammy via Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabinet Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati dan menghentikan eksekusi. Langkah ini dipuji oleh kelompok hak asasi manusia dunia.
ADVERTISEMENT
Rencananya rancangan Undang-Undang penghapusan hukuman mati yang sudah disetujui akan dibahas dalam pertemuan parlemen pada Senin (15/10).
"Jadi seluruh hukuman mati akan dihapuskan, dihentikan penuh," sebut Menteri Hukum Malaysia Liew Vui Keong, seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (12/10).
"Sejak kami menghapuskan hukuman mati, seluruh eksekusi tidak akan dilaksanakan. Kami juga akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat dokumen pengajuan pengampunan dari narapidana yang ada dalam daftar tunggu (hukuman mati) untuk diringankan atau dibebaskan" sambung Liew.
Bendera Malaysia berkibar setengah tiang. (Foto: Dok Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Malaysia berkibar setengah tiang. (Foto: Dok Wikimedia Commons)
Konfirmasi mengenai rencana penghapusan hukuman mati turut disampaikan Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Gobind Singh Deo. Ia mengatakan, kabinet telah satu suara dan berkomitmen menghapus hukuman mati.
"Saya harap UU ini akan segera diamandemen," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Lembaga internasional dan diplomat negara-negara Barat memuji langkah Malaysia. Amnesti Internasional menyatakan, pengumuman itu sangat mengejutkan. Mereka pun mendorong Malaysia segera memberlakukan kebijakan itu tanpa pengecualian.
Duta Besar Swedia untuk Malaysia Dag Juhlin-Dannfelt menyebut langkah Malaysia impresif dan sangat berani.
"Kami menyambut baik keputusan Pemerintah Malaysia yang berkeinginan menghapus hukuman mati," ucap Juhlin-Dannfelt.
Saat ini ada 1.200 narapidana yang divonis hukuman mati di Malaysia. Eksekusi mati di negara itu dilakukan dengan cara digantung. Vonis hukuman mati dijatuhkan untuk pelaku pembunuhan, penculikan, perdagangan narkotika, hingga pemerasan.