Kabaharkam Sidak hingga ke Madura: Cek Langsung Tak Hanya Dapat Laporan

4 Juli 2021 19:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga dari Pulau Madura keluar dari mobilnya saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Minggu (6/6/2021). Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga dari Pulau Madura keluar dari mobilnya saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Minggu (6/6/2021). Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto meninjau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
Komjen Arief mengatakan, pihaknya sejauh ini telah meninjau PPKM Darurat di Sidoarjo, Surabaya, hingga perbatasan Madura. Hal ini untuk membantu para Kapolda dan mendapatkan laporan secara langsung di lapangan.
“Satgas pusat melakukan eksistensi, supervisi, dan hari ini saya secara mendadak ke Surabaya melihat beberapa lokasi. Saya sudah ke Sidoarjo sampai ke perbatasan Madura, wisata religi di Ampel, dan semua sudah dilaksanakan ketentuan PPKM Darurat,” kata Arief kepada kumparan, Minggu (4/7).
“Diharapkan langkah seperti ini para Kapolda merasa terbantu dan kegiatan dari Satgas pusat bisa mengetahui bukan hanya sekadar laporan tapi check on the spot, cek secara langsung,” sambung Arief.
Kabaharkam Mabes Polri Komjen Arief Sulisyanto saat memantau evakuasi korban KMP Yunicee di Pelabuhan Gilimanuk. Foto: Dok. Istimewa
Jenderal bintang 3 yang bertindak sebagai Kasatgas Aman Nusa 2 ini juga menuturkan, kunjungan itu dilakukan secara mendadak tanpa persiapan. Selain itu, pihaknya juga menyebar para perwira tinggi Polri ke sejumlah Polda di Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
“Dan tidak karena dipersiapkan. Hari ini kami sebar para perwira tinggi kami di 5 Polda,” ujar Arief.
Seperti diketahui, PPKM Darurat mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pemerintah hanya memberi pengecualian pada sektor esensial dan kritikal, sedangkan di luar itu diwajibkan untuk WFH 100 persen.