Jual Senjata Ilegal, WNI Ditangkap Polisi Thailand

7 September 2020 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Glock 17. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Glock 17. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aparat Thailand menangkap seorang WNI dan warga Singapura yang diduga mencoba menjual senjata dan amunisi ilegal.
ADVERTISEMENT
WNI yang nama lengkapnya dirahasiakan teridentifikasi sebagai Aiden (26). Sedangkan rekannya asal Singapura bernama Bink (32).
Mereka ditangkap di sebuah kondo di Huay Kwang oleh Divisi Patroli dan Operasi Khusus Kepolisian Thailand 191 Police.
Penangkapan bermula dari informasi mengenai penjualan senjata ilegal yang diterima kepolisian. Saat mereka menggerebek kamar yang ditempati WNI dan WN Singapura ditemukan tujuh pistol, 584 peluru, granat, granat asap, dan granat kejut.
Para pelaku mengakui mereka menjual senjata dan bahan peledak ke pelanggan asing. Penjualan dilakukan lewat aplikasi Line dan We Chat, pelanggan membayar menggunakan bitcoin.
Seusai penangkapan, polisi melihat pesan singkat di ponsel Bink dari seseorang di Singapura. Pesan itu berisi perintah menghancurkan senjata dengan imbalan 10 ribu baht atau Rp 47 juta.
ADVERTISEMENT
Mengutip The Nation, kedua tersangka masuk Thailand dengan visa pelajar pada 2019. Mereka menyewa kamar di Bangkok sejak Juni 2020.
Kedua orang tersebut didakwa dengan pasal kepemilikan dan penjualan senjata ilegal dan kepemilikan bahan peledak ilegal.
Saat ini WNI dan WN Singapura berada di tahanan kantor polisi Sutthisan untuk investigasi lanjutan.
Terkait penahanan WNI tersebut, kumparan telah menghubungi Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Bangkok Dicky Komar. Namun, sampai saat ini belum mendapat respons.