JPU di Kasus RS Ummi Habib Rizieq, Nanang Gunaryanto, Meninggal Dunia
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto," tulis akun Kejaksaan RI di Twitter, dikutip kumparan, Jumat (16/7).
Nanang meninggal dunia di RS Bateshda Yogyakarta. Belum diketahui penyebab meninggalnya Nanang.
"Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tulis Kejaksaan RI.
Diketahui, Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor yang disidangkan di PN Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar membenarkan bahwa Nanang adalah salah satu JPU di kasus mantan imam besar FPI itu.
ADVERTISEMENT
"Iya betul," kata Azis, terpisah.
Saat itu, JPU di kasus tersebut beberapa di antaranya adalah Nanang, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Dalam kasus tersebut, Nanang dkk menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran terkait dengan hasil swabnya di RS Ummi.
Akan tetapi, majelis hakim memvonis Habib Rizieq lebih rendah yakni 4 tahun penjara.