Jelang UU Baru Berlaku, KPK Ngebut OTT Setiap Hari

16 Oktober 2019 10:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
UU KPK hasil revisi segera berlaku pada Kamis (17/10) besok. UU tersebut otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski presiden tidak menandatanganinya. Hal itu sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
KPK bersama publik begitu menentang UU baru tersebut. Sehingga meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu tersebut untuk mengembalikan ketentuan UU KPK seperti semula alias sebelum direvisi.
Tentangan yang masif terhadap UU KPK baru itu bukan tanpa sebab. Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahkan mengatakan UU yang baru itu mengancam operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan lembaga antirasuah itu. Hal itu lantaran di UU KPK versi revisi, kewenangan pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum yang ada di Pasal 21 ayat (5) dihapus.
"Kalau 17 Oktober itu tidak ada Perppu keluar, berarti kan UU (KPK versi revisi) efektif. Nah begitu efektif, itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang menjabat sudah bukan penegak hukum lagi. Karena di UU yang baru itu (pimpinan KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut," ujar Agus di Jakarta, Selasa (15/10).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Dengan cara begitu kan kemudian kalau bukan penegak hukum, ya mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak atau ibu di daerah kalau tidak ada OTT lagi," lanjut Agus.
ADVERTISEMENT
Kekhawatiran tak bisa lagi melakukan OTT membuat KPK seakan ngebut dalam dua hari terakhir ini.
Pada Senin (14/10), KPK menangkap Bupati Indramayu Supendi. Ketua DPD Golkar Indramayu itu ditangkap lantaran diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono senilai Rp 1,11 miliar. Suap itu diduga dari pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS.
Suap diberikan terkait 7 proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu yang dimenangkan perusahaan Carsa.
"Pemberian uang dari CAS (Carsa) tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Bupati Indramayu, Supendi keluar dari gedung KPK usai di periksa. Rabu, (16/10) dini hari. Foto: Helmi Afandi Abdullah
Sehari setelah menangkap Supendi, KPK kembali melakukan OTT terhadap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere.
ADVERTISEMENT
OTT terhadap Dzulmi dilakukan pada Selasa (15/10) malam di Medan. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Dzulmi bersama 6 orang lainnya dan menyita Rp 200 juta. Penangkapan terhadap politikus Golkar itu diduga terkait setoran dari beberapa kepala dinas.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Foto: Facebook/@HTDzulmiEldin
Sementara itu Refly ditangkap bersama 7 orang lainnya juga pada Selasa (15/10) malam. Penangkapan itu dilakukan secara terpisah di Samarinda, Bontang, dan Jakarta.
OTT terhadap Refly diduga terkait suap proyek jalan yang meliputi wilayah kerja BPJN XII yakni Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara). Total nilai proyek tersebut senilai Rp 155 miliar. KPK menduga ada transaksi suap Rp 1,5 miliar terkait proyek jalan itu.