Jangan Salah, Hanya Titik ini Ganjil Genap Berlaku di Jalan ke Tempat Wisata DKI
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aturan ganjil genap di tempat wisata secara resmi mulai berlaku di Jakarta pada Jumat (17/9). Sesuai instruksi pemerintah dan Keputusan Gubernur Nomor 1096 Tahun 2021, aturan ganjil genap di tempat wisata hanya berlaku 3 hari dalam sepekan.
ADVERTISEMENT
"Aturan Gage ini berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.
Untuk sementara aturan gage hanya berlaku di tempat wisata seperti Ancol dan TMII. Sementara polisi akan melakukan penjagaan akses ganjil genap tersebut menjelang gerbang masuk.
"Jadi contoh yang kayak di Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk ke gerbang Ancol-nya maupun di gerbang timur, itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran. Itu yang kita batasi," jelasnya.
Aturan ini akan berlaku untuk seterusnya dengan tujuan untuk menjaga mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata.
"Tentu kebijakan ini tidak berdiri sendiri tapi kebijakan ini dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata itu sendiri seperti kapasitas yang dibatasi hanya 25 persen lalu akses masuk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi lalu pendaftaran tiket secara online sehingga tempat2 wisata tetap buka tapi dengan prokes ketat," ucapnya.
ADVERTISEMENT