Jaksa Jawab Pleidoi Sambo: Jika Tanggung Jawab, Mestinya Tak Berbelit-belit

27 Januari 2023 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).  Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo. Jaksa menegaskan bahwa Sambo menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Sambo kerap kali mengaku siap bertanggung jawab atas peristiwa tewasnya Yosua. Ini dinilai jaksa sebagai pengakuan adanya kehendak sang eks jenderal menghabisi nyawa Yosua.
"Hal tersebut sudah tidak terbantahkan lagi, karena kenyataannya terdakwa Ferdy sambo kerap kali mengatakan akan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Dalam hal ini, merupakan pengakuan secara tersirat maupun tersurat yang juga diyakini oleh penasihat hukum, akan tetapi penasihat hukum hanya berusaha untuk mengalihkan, guna mengaburkan peristiwa yang sudah terang benderang terungkap di depan persidangan," lanjut jaksa.
Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Arman Hanis memberikan keterangan kepada wartawan saat konpers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sehingga, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan pembelaan dari pihak Sambo. Sebab, pleidoi dinilai oleh jaksa hanya sebagai pengingkaran atas apa yang terjadi sebenarnya. Pleidoi dinilai sebagai bagian mengaburkan fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
"Permohonan, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, dalam hal ini patut dikesampingkan, karena meskipun terdakwa Ferdy Sambo selama di persidangan bersikap sopan, akan tetapi terdakwa Ferdy Sambo melakukan pengingkaran dalam pleidoi penasihat hukum, maupun pleidoi yang dikemukakan oleh Terdakwa Ferdy Sambo sendiri," ungkap jaksa.
Jaksa menyatakan, Sambo memang kerap kali menyatakan akan bertanggung jawab atas kematian Yosua. Tetapi tak jarang, Sambo juga menyangkal sejumlah fakta di persidangan sehingga memberikan keterangan berbelit-belit.
"Kalaupun benar Terdakwa Ferdy Sambo, tulus dan ikhlas bertanggung jawab, maka terdakwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbelit-belit dalam mengungkap peristiwa yang mengakibatkan terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," imbuh jaksa.
Terdakwa Ferdy Sambo usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jaksa kemudian menegaskan berharap hakim untuk mengesampingkan pleidoi Sambo.
ADVERTISEMENT
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa ferdy sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari selasa 17 Januari 2023," pungkas jaksa.
Dalam kasus ini, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.