Jaksa Agung Perintahkan Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat Diberi Sanksi Tegas

1 Juli 2021 6:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmikan Pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (28/6), Foto: Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmikan Pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (28/6), Foto: Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan mendukung kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
St Burhanuddin meminta jajarannya memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan agar menimbulkan efek jera.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," tulis perintah Jaksa Agung dikutip dari Antara, Kamis (1/7).
Jaksa Agung mengeluarkan perintah ini setelah menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan pada Selasa (29/6). Rapat itu membahas pelaksanaan PPKM Darurat.
Burhanuddin meminta kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri berperan aktif dan mengambil inisiatif agar PPKM Darurat di Jawa dan Bali berjalan baik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga diminta terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat agar penularan COVID-19 dapat ditekan.
"Para kepala kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," kata Burhanuddin.
Anggota ormas berpartisipasi dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19 di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Jaksa Agung menyebut operasi yustisi dalam akan kembali diterapkan selama PPKM Darurat. Seluruh Kejaksaan diminta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, Polri, Satpol PP, Pemda dan Pengadilan terkait hal ini.
Kepala kejaksaan harus memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang terkait penanggulangan COVID-19 berjalan lancar dan menindak tegas seluruh upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang.
Terakhir, Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan melaksanakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Penyelenggaraan program vaksinasi ini berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat," tutup Burhanuddin.