Jakarta Godok Aturan Sanksi Lebih Keras Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan memperpanjang PSBB mereka hingga 8 Februari. Dalam perpanjangan ini, Pemprov mulai memikirkan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah denda progresif.
ADVERTISEMENT
"Jadi sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan Perda yang ada termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali dan lain-lain sebagainya," ucap Wagub DKI Jakarta , Ahmad Riza Patria, di Balaikota, Rabu (27/1).
Masyarakat tampak belum begitu jera dengan denda yang ada. Padahal, aparat sudah mendapatkan duit sebesar Rp 1,1 milliar sepanjang September hingga Januari dari hasil denda para pelanggar PSBB.
Selain denda, Pemprov juga tengah berkordinasi dengan daerah lain khususnya daerah penyangga DKI Jakarta.
"Kita juga harapkan dari pemerintah daerah lainnya juga menyusun Perda yang bersinergi positif dengan Jakarta dan sekitarnya. Jadi kita ingin ada kebijakan satu sama lain antara Pemprov dengan daerah lain yang bersinergi positif," ucap Riza.
Sinergi ini penting, karena warga non-Jakarta yang terpapar Corona menempati 28-30 persen okupansi bed di Rumah Sakit Jakarta.
ADVERTISEMENT
Riza berharap, pemerintah pusat memberi dukungan kepada daerah-daerah ini sehingga Rumah Sakit mereka mampu menampung pasien daerahnya masing-masing.
"Mudah-mudahan ke depan dengan dukungan dari pemerintah pusat yang akan membantu daerah Botabek di luar Jakarta nanti bisa tertampung di daerah masing-masing," tutup Riza.