Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

17 Maret 2022 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Januari 2021. Foto: M. Risyal Hidayat/Antara Foto dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Januari 2021. Foto: M. Risyal Hidayat/Antara Foto dan kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Irjen Napoleon Bonaparte dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini terkait kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama, Muhammad Kece.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal yang dirilis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan pada jam 09.00, pada hari Kamis (17/3). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Masih mengutip situs pengadilan, Napoleon Bonaparte didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Berikut bunyi Pasal 170 KUHP:
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
ADVERTISEMENT
Muhammad Kace diduga dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Muhammad Kace jadi korban penganiayaan oleh Irjen Napoleon tak lama setelah masuk ke Rutan Bareskrim. Bahkan, Napoleon mengajak sejumlah tahanan lainnya untuk menganiaya Kace hingga melumurkan tinja kepada Kace.
Irjen Napoleon Bonaparte sempat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace yang memiliki nama asli Muhamad Kasman di tahanan Bareskrim Polri.
Dalam surat terbukanya, Irjen Napoleon mengatakan, siap bertanggung jawab penuh atas pelaporan yang dibuat tersangka penista agama yakni Kace ke Bareskrim Polri.
“Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace, apa pun risikonya,” tulis Napoleon dalam surat terbuka yang dibenarkan pengacaranya, Putri Maya Rumanti, Minggu (19/9/2021).
Ini merupakan sidang kedua bagi Napoleon Bonaparte. Ia sebelumnya pernah menjalani sidang terkait kasus suap.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Napoleon Bonaparte dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas perbuatannya, ia dihukum 4 tahun penjara. Kasusnya sudah inkrah dan Napoleon pun telah dieksekusi ke Lapas Cipinang.