Ingat! Timbun Minyak Goreng Ditindak Tim Pengawas Polri, Diancam 5 Tahun Bui

21 Januari 2022 23:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minyak goreng di salah satu gerai ritel di Kabupaten Semarang, Rabu (19/1/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Minyak goreng di salah satu gerai ritel di Kabupaten Semarang, Rabu (19/1/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Melambungnya harga minyak goreng membuat pemerintah mengadakan program subsidi. Hal itu dilakukan dengan menyalurkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter.
ADVERTISEMENT
Namun, setiap konsumen yang hendak membeli, jatahnya dibatasi hanya 2 liter setiap pembelian. Hal ini dilakukan guna menghindari aksi pemborongan dan penimbunan minyak goreng.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Terkait hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pengawas.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1).
Minyak goreng yang dijual di Naga Pasar Swalayan Kranji Bekasi Barat, Rabu (12/1). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Ramadhan menuturkan, hal ini dilakukan untuk mengawasi kegiatan masyarakat, jika terbukti ada pemborongan serta penimbunan minyak goreng maka akan langsung ditindak.
"Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," tegas Ramadhan.
Bagi masyarakat yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng bisa dijerat dengan aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sesuai Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 50 miliar," terangnya.