Imbauan Pramugari Berhijab di Aceh Tak Dianjurkan Bagi Nonmuslim

30 Januari 2018 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramugari Garuda Indonesia. (Foto: Indonesia @pramugarigaruda)
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Garuda Indonesia. (Foto: Indonesia @pramugarigaruda)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan surat edaran agar pramugari maskapai penerbangan yang singgah di Bandara Sultan Iskandar Muda wajib menggunakan jilbab dan berpenampilan muslimah.
ADVERTISEMENT
Namun imbauan itu tak berlaku bagi pramugari nonmuslim. Mereka hanya diminta berpenampilan sopan dan menghargai norma yang belaku di Aceh.
“Dalam aturan syariat Islam, hanya dianjurkan untuk pemeluk agama kita (Islam), jadi tidak masalah dengan mereka yang nonmuslim. Kalau mereka mau pakai silakan, tapi mereka tidak dianjurkan,” kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, saat ditemui kumparan (kumparan.com) di rumahnya, Selasa (30/1).
Imbauan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh General Manager maskapai di bandara tersebut. Namun bila dalam dua bulan ke depan imbauan itu tidak diindahkan, maka maskapai yang bersangkutan akan dipanggil dan dievaluasi.
“Jadi untuk saat ini kita memberi ruang kepada mereka untuk sosialisasi dulu persiapan atau sebagainya. Tetapi nanti selama satu atau dua bulan kita akan evaluasi, panggil mereka, kenapa tidak mengindahkan aturan yang kita layangkan apabila masih ditemukan ada pramugari yang tidak berhijab bagi yang Muslim,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga tak dapat memberikan sanksi bagi pramugari yang menurutnya berpakaian tak sesuai aturan di Aceh. Mereka hanya sebatas memberikan sosialisasi, sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2003.
“Kan tidak mungkin pramugari kita tangkap atau cambuk apabila berbusana tidak sopan, itu tidak ada dalam qanun, hanya saja apabila kita temukan akan diberikan sosialisasi saja,” jelasnya.
Imbauan tentang pramugari maskapai diminta untuk berjilbab dan berpenampilan muslimah, karena Provinsi Aceh sudah menerapkan UU Nomor 44 tahun 2001, bahwa Aceh adalah daerah yang melaksanakan syariat Islam.
“Jadi kita ingin melihat yang datang dari dan ke Aceh itu pramugari yang sopan, islami berhijab, dan berbusana muslim dengan cantik," pungkasnya.