ICW soal Juliari Batubara Segera Disidang: Kenapa KPK Belum Periksa Herman Hery?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Rampungnya penyidikan Juliari menandakan KPK tak lagi memeriksa saksi-saksi. Padahal menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), masih terdapat pihak-pihak yang perlu diperiksa, seperti Ketua Komisi III DPR, Herman Hery .
"Sampai saat ini masih ada beberapa hal yang belum dilakukan oleh KPK. Satu di antara sekian banyak hal tersebut adalah memanggil Herman Hery, Ketua Komisi III DPR RI, sebagai saksi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/4).
Kurnia mempertanyakan mengapa KPK tak memanggil Herman Hery yang merupakan politikus PDIP tersebut saat penyidikan. Sedangkan rekan Herman Hery di DPR yang sama-sama dari PDIP, Ihsan Yunus, sudah diperiksa.
Terlebih menurut Kurnia, berdasarkan kesaksian mantan PPK Kemensos Adi Wahyono di persidangan, ada jatah kuota 1 juta paket bansos COVID-19 Jabodetabek yang diduga digarap perusahaan yang terafiliasi Herman Hery.
ADVERTISEMENT
"Dalam kesaksian Adi Wahyono saat menjalani persidangan, ia (Adi -red) telah mengkonfirmasi bahwa politisi PDIP itu menguasai 1 juta paket bansos," kata Kurnia.
"Tentu menjadi pertanyaan bagi publik, kenapa Ihsan Yunus yang mendapatkan 400 ribu paket sudah dipanggil sebagai saksi, akan tetapi Herman Herry yang mendapatkan kuota lebih besar, justru sama sekali belum diperiksa penyidik?" sambung Kurnia.
Kurnia menilai ada 2 hal yang membuat KPK belum memeriksa Herman Hery. Pertama, Kurnia menduga penyidik enggan memanggil Herman Herry. Kedua, Kurnia menduga penyidik sudah ingin memanggil, akan tetapi dihambat oleh struktural Deputi Penindakan atau Pimpinan KPK.
"ICW berkeyakinan, penyidik sudah berupaya memanggil, akan tetapi selalu dijegal oleh Deputi atau Pimpinan KPK," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
"Maka dari itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas tidak hanya diam melihat permasalahan ini. Pasal 37 B ayat (1) huruf a UU KPK baru mengamanatkan tugas Dewan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika terus menerus diam melihat berbagai kejanggalan ini, lalu untuk apa dibentuk Dewan Pengawas?" pungkasnya.
Adapun dalam perkara bansos, Juliari Batubara diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Suap itu dari para vendor yang dapat paket supplier bansos corona wilayah Jabodetabek. Melalui anak buahnya, Juliari Batubara diduga meminta jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan para vendor.