ICW: 'Serangan' Dewi Tanjung dan OC Kaligis Distorsi Kasus Novel
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kader PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya karena dituding merekayasa kasus penyiraman air keras.
ADVERTISEMENT
Pada waktu bersamaan, koruptor OC Kaligis juga menggugat Jaksa Agung melalui PN Jaksel untuk membuka kasus lawas Novel terkait Sarang Burung Walet pada 2004.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga dua "serangan" terhadap Novel ini sebagai upaya mendistorsi pengungkapan kasus penyerangan Novel.
Mengingat, batas waktu yang diberikan oleh Presiden Jokowi ke tim teknis Polri sudah sudah semakin dekat, yakni Desember 2019.
"Dua aktor itu, Dewi dan OC Kaligis, kalau dijadikan satu kategori ini mencoba untuk menghilangkan subtansi perkara Novel yang sebenarnya," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Gedung ACLC KPK, Jumat (8/11).
Wana mengingatkan sudah dua tahun lebih kasus Novel belum jelas. Ia meminta polisi segera mengungkap kasus yang terjadi pada 11 April 2017 silam itu. Ia juga berharap jangan sampai polisi menjadikan laporan Dewi Tanjung sebagai prioritas.
ADVERTISEMENT
"Dua laporan (Dewi laporan ke polisi, OC Kaligis gugat ke pengadilan -red) ini menurut kami menjadi upaya mendistorsi informasi yang selama ini sudah dikonsumsi publik, karena publik Indonesia mudah lupa, ketika ada isu baru [jadi malah] fokus ke situ," kata dia.
"Sehingga jangan sampai dua perkara ini diselesaikan cepat oleh penegak hukum. Kalau misalnya diselesaikan penegak hukum melalukan penanganan itu secara cepat, itu perlu bertanya, kenapa itu diprioritaskan," sambungnya.
Wana menganggap laporan Dewi telah "merendahkan" kerja polisi. Sebab, dalam pengungkapan kasus penyidik senior KPK itu, sudah ada tiga tim yang dibentuk (TPF, Satgas Novel, Tim Teknis). Hal itu sama saja dengan Dewi tak percaya polisi.
"Kalau seandainya Polda melakukan proses terhadap laporan Dewi Tanjung artinya kita juga perlu mempertanyakan keberpihakan Polda untuk menangani kasus Novel ini," pungkas dia.