ICW Ingatkan Kasus Korupsi Soeharto yang Tak Tuntas Hingga Kini
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
“Setiap proses ganti kepemimpinan, salah yang kami ingatkan adalah dugaan korupsi yang libatkan Soeharto belum dikatakan tuntas,” ucap peneliti ICW Emerson Yuntho dalam diskusi di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Pengusutan kasus Soeharto sebenarnya telah ditetapkan dengan berlakunya TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Bahkan, ketetapan ini merupakan satu-satunya ketetapan yang memuat nama perseorangan dalam Pasal 3 dan 4.
Akan tetapi pada tahun 2006 tiba-tiba pengusutan kasus tersebut dihentikan kejaksaan. Baru kemudian kasus dugaan korupsi itu kembali mencuat setelah Soeharto wafat.
Kejaksaan Agung menggugat 7 yayasan Soeharto mulai dari Supersemar, Dharmais, Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Dana Sejahtera Mandiri, dan Yayasan Trikora. Pada tahun 2015, MA memenangkan gugatan Kejaksaan Agung dan meminta Supersemar untuk membayar uang sebesar Rp 4,4 triliun.
ADVERTISEMENT
“Ada juga soal StAR (Stolen Asset Recovery), yang itu sebenarnya sudah digagas tahun 2007 lalu oleh PBB dan Bank Dunia. Atas prakarsa ini, oleh orang-orang yang dianggap mencuri uang negara. Cuma tawaran itu tidak ditindak lanjuti pemerintah, waku itu SBY, entah kenapa,” jelas Emerson.
ICW saat ini berharap agar era pemerintah Jokowi mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi Soeharto. Terlebih hingga kini kejaksaan belum berhasil mengeksekui aset terkait kasus tersebut, salah satunya gedung Granadi yang diduga bagian Supersemar.
"Jokowi, juga sebaiknya memerintahkan Jaksa Agung ekseekusi aset Supersemar. Kemudian buka akses dengan bank dunia untuk selelsaikan aset di luar negeri. Jangan sampai berakhirnya pemerintahan era Jokowi, meninggalkan utang-utang di masa sebelum reformasi,” tutup Emerson.
ADVERTISEMENT