Hoaxbuster: Gelar Program Relaksasi, BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Tahunan?

18 Desember 2020 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoax Buster: Tidak benar BPJS Kesehatan hapus tunggakan tahunan. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Hoax Buster: Tidak benar BPJS Kesehatan hapus tunggakan tahunan. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah pesan berantai di WhatsApp mencatut nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan informasi bahwa saat ini sedang menggelar program relaksasi iuran.
ADVERTISEMENT
Dikutip ANTARA, dalam pesan itu, para pemilik kartu yang mempunyai tunggakan biaya layanan kesehatan hingga tahunan, hanya perlu membayar iuran selama enam bulan.
Berikut narasi pesan berantai tersebut:
Assalamualaikum Wr. Wb. Teman2 ..............sekedar menginformasikan,, Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif. Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanya tetap bayar 6 bulan.. Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat... Semoga bermanfaat
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Menanggapi pesan yang beredar itu, BPJS Kesehatan mengklarifikasi informasi terkait program relaksasi tahunan. BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak menghapuskan tunggakan iuran peserta, sehingga informasi dalam pesan berantai tersebut disalahartikan.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan ditambah 1 bulan tagihan iuran bulan berjalan dan sisa tunggakan dilunasi paling lambat 31 Desember 2021.
Program relaksasi itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona