Heboh Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Dianggap Langgar HAM; Tak Miliki Izin
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Migran CARE mendapat informasi terdapat kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah.
Terungkapnya kerangkeng manusia ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Januari 2022. Saat itu, KPK menangkap Terbit Rencana atas dugaan penerimaan suap proyek sebesar Rp 786 juta.
Anis belum merinci lebih jauh terkait dengan temuan kerangkeng manusia ini. Namun pihaknya akan melaporkan informasi tersebut kepada Komnas HAM.
Migran CARE Lapor Komnas HAM
Migrant CARE langsung melapor Komnas HAM terkait temuan ini.
"Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya, kita menemukan 7 perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," ungkap Anis.
ADVERTISEMENT
Sementara Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia akan segera mengirim tim untuk menyelidiki dugaan perbudakan manusia tersebut.
"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak," jelas Anam.
Menurutnya, tindakan ini harus segera dilakukan. Sebab, dugaan penyiksaan manusia ini harus cepat diatasi.
"Terlambat sedikit kita akan semakin meruntuhkan kemanusiaannya. Jangan sampai hari ini hilang 1 gigi, karena kita lama responsnya besok hilang dua gigi tiga gigi," kata Anam.
Komnas HAM Minta Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tak Diubah
Choirul Anam mengatakan, dirinya mewanti-wanti agar tidak ada perubahan fakta di lapangan.
"Kami minta untuk seluruh informasi yang terkait bukti ini, tempatnya, saksinya dan sebagainya tidak mengalami perubahan," kata Anam.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, apabila ada fakta atau saksi terjadi perubahan. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
"Kalau ada mengalami perubahan jangan salahkan, publik juga bertanya kok ini berubah ke sini-berubah ke sini, kok saksinya awalnya di sana sekarang pindah ke tempat asalnya yang susah diakses dan lain sebagainya," tegas Anam.
Anam memastikan Komnas HAM akan segera mengirim tim ke tempat tersebut. Selain itu juga ia akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah tersebut untuk menjaga bukti-bukti yang ada.
"Khususnya kepolisian wilayah di sana untuk, memastikan kondisi minimal 40 orang ini ada keberadaannya. Sehingga ketika kami datang ke sana bisa menjelaskan di mana mereka, karena itu bagian dari tugas kepolisian," tutur dia.
Penjelasan Kapolda Sumut
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra angkat bicara soal penemuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Kerangkeng itu diduga digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Panca membenarkan penemuan kerangkeng itu, hal itu diketahui saat Polda Sumut yang membackup KPK, menggeledah rumah pribadi, Terbit, saat kasus OTT suap, Rabu (19/1).
"Di sana ada tempat menyerupai kerangkeng, yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," ujar Panca.
Namun setelah dilakukan pendalaman, kata Panca, diketahui lokasi itu bukan tempat perbudakan. Melainkan, tempat rehabilitasi narkoba milik pribadi, Terbit.
Para warga di sekitar yang ketergantungan narkoba, biasanya datang ke rumah Terbit dibawa dengan anggota keluarganya untuk direhabilitasi.
"Tempat itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi, dan sudah berlangsung selama 10 tahun, yang digunakan untuk merehabilitasi korban narkoba," ujar Panca.
Kata Panca, saat penggeledahan, orang yang dikerangkeng baru masuk ke sana selama 2 hari. Pada saat itu, pula, kebetulan KPK menggeledah rumah bupati.
Panca menyebut saat penggeledahan orang yang direhabilitasi lebih dari 4 orang. Namun dia tidak mendetailkannya.
ADVERTISEMENT
"Yang lainnya sedang bekerja di kebun, ladang. Jadi pagi kegiatan mereka ( ke ladang). Kegiatan (rehabilitasi) itu sudah berlangsung 10 tahun, yang bersangkutan (Terbit) menerangkan waktu saya tangkap," kata Panca.
Namun kata Panca, kegiatan rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Sejauh ini yang membantu tempat rehabilitasi hanya pekerja yang telah sembuh. Lalu untuk penanganan medisnya, bekerja sama dengan puskesmas setempat.
27 Orang Diselamatkan Polisi dari Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada 27 orang yang dikerangkeng di dua ruangan di rumah bupati. Mereka kini dalam proses evakuasi, Polda Sumut ke Dinas Sosial Langkat
“Hasil pendalaman ada 27 orang yang kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial,” ujar Hadi.
ADVERTISEMENT
Kata Hadi, polisi juga terus mendalami kasus ini, mereka juga melibatkan BNN. Sebab Terbit mengaku tempat itu sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
“Tim gabungan Reskrimum, narkoba dan Intelijen serta BNNP Sumut saat ini melakukan penyelidikan. Kami sedang mendalaminya,” ujar Hadi.
Hadi juga menjelaskan, dari penyelidikan awal tempat itu sudah ada sejak tahun 2012. Digunakan untuk pecandu narkoba yang harus direhabilitasi. Polisi telah memeriksa penjaga tempat rehabilitasi.
Edy Rahmayadi Ikut Lakukan Penelusuran
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons soal temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Dia mempertanyakan apa alasan Terbit membuat kerangkeng itu.
"Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng? Saya cek dulu, yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan nggak boleh,” kata Edy.
ADVERTISEMENT
Mantan Pangkostrad ini berharap kepolisian segera mengungkap kasus ini. Menurutnya, mengkrangkeng atau memenjarakan seseorang hanya boleh dilakukan penegak hukum.
“Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng. Itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng," ujar Edy.