Heboh Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai, Berujung Pidana

27 Januari 2021 7:47 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Natalius Pigai, Aktivis Papua Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Natalius Pigai, Aktivis Papua Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambroncius Nababan dan Natalius Pigai belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Sebab dua orang ini tengah terlibat konflik.
ADVERTISEMENT
Konflik di antara mereka dipicu oleh postingan akun Facebook berinisial AN. Diduga akun itu telah memposting konten berbau rasis kepada Natalius Pigai.
Dalam postingan itu, AN mengirim gambar Pigai yang disandingkan dengan gorila disertai komentar tentang vaksinasi. Belakangan disebut hal itu merupakan respons Ambroncius atas kritik Pigai terkait vaksin Sinovac.
Lalu siapa sosok Ambroncius Nababan ini? Dia merupakan Ketua Umum ormas Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Projamin). Ambroncius juga pernah menjadi caleg Hanura dapil Papua.
Lalu siapa sosok Natalius Pigai? Pigai sendiri merupakan mantan Komisioner Komnas HAM RI. Ia juga merupakan salah satu aktivis yang kerap mengkritik kebijakan Presiden Jokowi sejak masa kepemimpinannya.
Postingan akun AN itu akhirnya berbuntut panjang. Akun AN kemudian dilaporkan ke Polda Papua Barat oleh Ketua KNPI Papua Barat Sius Dowansiba atas dugaan penghinaan. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat. Dalam laporan tersebut, tercatat yang terlapor bernama Ambroncius Nababan.
ADVERTISEMENT
Belakangan kasus itu kemudian ditarik ke Bareskrim Mabes Polri. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka.
Berikut kumparan rangkum sejumlah poin kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai:
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris Jamaah Islamiyah (JI), di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Polri Minta Masyarakat Papua Tenang

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk mendalami laporan itu.
“Berkaitan dengan adanya sebuah screenshot yang berisi ungkapan rasisme itu ada di medsos. Kemudian setelah dilakukan analisa oleh Siber Bareskrim Polri sekitar pada tanggal 24 Januari 2021, bahwa akun rasisme ada di media sosial yaitu Facebook yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” kata Argo.
ADVERTISEMENT
Argo menuturkan, postingan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua Barat. Maka dari itu, semua pihak termasuk warga Papua Barat diminta tidak ikut terpancing.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ada di Papua warga Papua bahwa serahkan saja proses hukum kepada kepolisian terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani. Jadi salurkan saja aspirasinya kepada kepolisian setempat maupun pimpinan yang ada di wilayah," ucap dia.

Disesalkan oleh KSP

Kantor Staf Kepresidenan juga angkat bicara mengenai kasus ini. Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, menilai apa yang ditunjukkan AN tak bisa diterima. Sebab, hal itu tak mencerminkan kebinekaan.
"Pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip kebinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender dan disabilitas, serta pluralitas dan multikultural sebagai jati diri bangsa," kata Jaleswari.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, dia menegaskan tindakan rasis itu sudah pasti akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
"Polri sebagai aparat penegak hukum tidak memiliki keraguan untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Jaleswari.
Jaleswari mengungkapkan, konstitusi Indonesia menjamin kebinekaan yang diturunkan dalam berbagai instrumen hukum. Mulai dari UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa

Ambroncius Nababan Tak Lagi Aktif di Partai

Partai Hanura langsung buka suara atas kasus yang menjerat kadernya. Sekjen Hanura I Gede Pasek Suardika mengatakan, Ambroncius memang sempat menjadi seorang caleg dari partainya.
Namun, Ambroncius sudah setahun lamanya tak pernah lagi aktif di partai Hanura.
ADVERTISEMENT
"Beliau pernah menjadi caleg Hanura tetapi sudah setahun ini. Selama saya jadi Sekjen tidak pernah aktif lagi dan aktif sebagai ketua umum ormas Projamin," kata Gede Pasek.
Lebih lanjut, Gede Pasek tak mengetahui pasti status keanggotaan Ambroncius saat ini. Sebab, ia lebih aktif terlibat dalam ormas Projamin.
"Sekarang sepertinya beliau aktif di ormas Projamin. Lebih pas konfirmasi ke Projamin saja," tutup dia.
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ambroncius Nababan Datangi Bareskrim dan Beri Klarifikasi

Setelah laporan itu ditangani Bareskrim, Ambroncius datang ke Bareskrim pada Senin (25/1) malam. Dia mengatakan, kedatangannya untuk mengklarifikasi statusnya di Facebook yang diduga menghina Natalius Pigai. Ia membantah postingan tersebut menyindir masyarakat Papua.
“Tapi saya harus hadapi proses hukum ini supaya masyarakat di Papua mengerti dan paham bahwa proses hukumlah yang sebaiknya, kalau nanti siapa yang salah yang itu tergantung proses hukum yang menentukan hari ini saya akan dimintai keterangan oleh Mabes Polri. [Kepada] Bareskrim sebagai saksi saya akan ceritakan yang sebenar-benarnya yang terjadi atas postingan saya yang dianggap rasis tadi,” kata Ambroncius.
ADVERTISEMENT
Ambroncius menambahkan, alasannya membuat postingan di Facebook karena Natalius Pigai kerap menyerang pemerintah sehingga Ia tergerak mengkritik balik Natalius.
“Sebenarnya sudah banyak saya baca tentang Natalius yang memang selalu menyerang pemerintah,” kata Ambroncius.
Ia menuturkan, sudah seharusnya dirinya memantau dan mengawas pihak-pihak yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah karena tergabung dalam Projoamin. Ia juga mengeklaim Projamin diakui oleh Kemenkumham RI.
“Kami Projamin ini adalah profesional jaringan mitra negara. Jadi kami sebagai mitra negara yang resmi kami diakui oleh Kemenkumham RI kami berkewajiban juga untuk sebagai pembantu memantau juga mengawas juga mengawal,” ujar Ambroncius.
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa k

Ambroncius Minta Maaf ke Natalius Pigai, Jokowi dan Masyarakat Papua

Ambroncius kemudian meminta maaf atas postingan yang dituding berbau rasisme di akun Facebooknya. Ambroncius mengatakan, ia telah sepakat berdamai dengan Natalius Pigai. Ia mengeklaim postingan tersebut hanya bersifat pribadi, bukan menyangkut masyarakat Papua.
ADVERTISEMENT
“Memang ada pihak terkait yang ingin mendamaikan, saya bilang okelah kita damai. Nggak masalah. Saya siap. Karena tujuan saya tidak ada masalah dengan Pigai,” kata dia.
Ambroncius menuturkan, postingan yang menyandingkan Pigai dengan gorila tersebut tak bermaksud menyinggung masyarakat Papua. Ia menegaskan, postingan tersebut merupakan konflik pribadinya dengan Natalius.
Ia mengakui kritiknya sangat tajam, sehingga meminta maaf dan masyarakat Papua.
"Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis. Ini sangat tidak mungkin saya lakukan karena saya juga sudah diadati di Papua dan diangkat sebagai warga dan anak Papua dengan acara lompat piring dan bakar batu di Kabupaten Kerom dan di Jayapura, Papua. Jadi tidak mungkin saya melukai hati masyarakat Papua yang sangat saya cintai," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Saya menyesali kejadian ini dan saya akan bertanggung jawab bila saudara NP ingin menggugat saya secara hukum. Saya tidak akan lari, saya tetap bertanggung jawab kepada saudara NP bila saya dianggap bersalah dan melanggar hukum. Tapi intinya saya tidak ada maksud sedikit pun untuk melukai hati masyarakat Papua. Untuk itu kepada saudara, masyarakat Papua agar dapat memaafkan saya," ujarnya.
Natalius Pigai, Aktivis Papua Foto: Garin Gustavian/kumparan
Ambroncius juga meminta maaf kepada Jokowi atas pernyataannya tersebut. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara pribadi dan damai.
"Kami juga atas nama DPP Projamin menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran dan seluruh ketua-ketua DPW, DPC, DAC dan pengurus ranting Projamin seluruh Indonesia. Dengan klarifikasi ini, mudah-mudahan masalah ini bisa kami selesaikan secara pribadi dengan Pak Natalius Pigai dengan dilakukan secara damai," tutur dia.
ADVERTISEMENT

Pigai Bantah Telah Berdamai dengan Ambroncius

Pigai membantah pernyataan Ambroncius yang menyebut telah berdamai. Ia mengaku tak pernah dihubungi Ambroncius.
“Saya tidak paham itu. Oke ya,” kata Natalius.
Natalius menuturkan, aksi rasisme sudah kerap melanda masyarakat Papua. Ia juga menurut ketegasan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi.
“Jakarta harus buka kran demokrasi dengan Rakyat Papua. Saya orang pembela kemanusiaan berkewajiban moral untuk ingatkan,” ujar Natalius.

Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Jadi Tersangka

Setelah pemeriksaan pada Senin (25/1) tak ditahan, pada Selasa (26/1) Bareskrim memutusakan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.
“Betul (jadi tersangka),” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Dari informasi yang dihimpun kumparan, Ambroncius Nababan dijemput paksa dari kediamannya, Selasa (26/1) malam. Saat ini ia berada di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Argo mengatakan, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus ini.
“Dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) UUD Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP ancaman 6 tahun penjara,” kata dia.
Berikut bunyi pasal yang menjerat Ambroncius Nababan:
Bunyi pasal 45A ayat 2 tentang ITE: '
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
ADVERTISEMENT
Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
Argo mengatakan, keputusan Ambroncius ditahan atau tidak ditentukan usai pemeriksaan 1x24 jam. Maka dari itu ia meminta semua pihak menunggu.
“Masalah penahanan wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik. Besok akan kami sampaikan karena hari ini 1 kali 25 jam (diperiksa),” kata Argo.