Haris Pertama: Apa Pengeroyokan Berkaitan Dengan Kasus yang Saya Kritisi?

2 Maret 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mempertanyakan motif pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku diperintahkan Azis Samual.
ADVERTISEMENT
Haris mengakui memang dirinya kerap mengkritisi Partai Golkar melalui media sosialnya. Namun ia tak tau, apakah hal tersebut yang menjadi motif pengeroyokannya.
"Ada kasus yang saya kritisi beberapa kasus di Golkar, itu kan bisa di cek di twitter saya, apa karena itu?" ujar Haris saat dihubungi, Rabu (2/3).
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Haris mengatakan, jika memang benar pemicu aksi pengeroyokan itu adalah cuitannya yang bernada kritis, lebih baik dibicarakan terlebih dahulu. Mengingat antara Haris dan Azis sama-sama berasal dari Partai Golkar.
"Kalau karena itu kan bisa ngomong baik-baik, se-partai," tambahnya.
Politikus Senior Golkar, Azis Samual. Foto: Dok. Pribadi
Di sisi lain, Haris masih merasa janggal dengan aksi pengeroyokan yang dialaminya meski polisi telah menetapkan tersangka Azis Samual karena diduga menjadi pemberi perintah terhadap eksekutor.
ADVERTISEMENT
Sebab Haris mengaku tak kenal dengan Azis dan tak pernah punya masalah dengannya. Ia pun menduga masih ada orang lain di atas Azis Samual.
"Saya yakin bahwa saya tidak pernah mengenal Azis Samual tidak pernah berkomunikasi dan berdebat dengan Azis Samual, berarti ada orang lain dibelakang Azis Samual," tutupnya.
Sebelumnya, Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.
Azis belum mengakui bahwa ia memberi perintah kepada 4 eksekutor untuk mengeroyok Haris. Namun polisi menganggap alat bukti yang dimilikinya sudah cukup.
Dari pasal yang disangkakan kepadanya, Azis terancam hukuman 9 tahun penjara.
Sampai saat ini polisi belum mengungkap motif Azis menyuruh para eksekutor mengeroyok Haris. Polisi menyebut, Azis tak mengakui perbuatannya itu.
ADVERTISEMENT