Haris Azhar-Fatia Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Diserahkan ke Kejaksaan

6 Maret 2023 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memperkenalkan diri sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memperkenalkan diri sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan ke kejaksaan, Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
Para tersangka dalam kasus itu ialah Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyani.
Kabid Humas Polda Metro, Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini.
"Iya benar, rencananya hari ini," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, Haris dan Fatia bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan BB) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU bertempat kantor Kejari Jakarta Timur," terang dia.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Namun demikian, Ade belum dapat memastikan apakah setelah diserahkan ke JPU Haris dan Fatia bakal ditahan. Nantinya, hal ini bakal ditentukan oleh Jaksa
ADVERTISEMENT
"Yang terpenting tahap 2 jadi terlaksana terlebih dahulu, terkait penahanan akan menjadi sikap dan penilaian dari JPU," tutur Ade.
Kasus ini bermula dari unggahan video yang tayang di kanal YouTube Haris Azhar dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada!!NgeHAMtam'.
Dalam video itu, Haris dan Fatia menyebut Luhut sebagai salah satu orang yang berada di balik perusahaan bisnis tambang di Papua. Merasa tidak terima, Luhut kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021.