Sidang Jaksa Pinangki

Hakim Tolak Keberatan Jaksa Pinangki, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

21 Oktober 2020 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, dakwaan JPU terhadap Jaksa Pinangki tetap sah dan sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Rabu (21/10).
Majelis hakim menilai surat dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara dan pasal-pasal yang didakwakan juga sudah sesuai dengan berkas perkara.
"Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil, jelas, cermat, dan lengkap karena sudah mencantumkan data diri terdakwa," kata Hakim Ignasius.
Majelis hakim memimpin sidang kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Selain itu, surat dakwaan JPU sudah menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap tentang unsur-unsur dugaan pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki.
"Sehingga siapa terdakwa, tindak pidana apa, bagaimana melakukan tindak pidana, kapan, dan di mana tindak pidana dilakukan dan apa akibat dari tindak pidana sudah digambarkan dengan utuh dan menyeluruh dan menggunakan bahasa sederhana dan dimengerti," jelas hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa menilai Pinangki menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar. Dugaan suap tersebut berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Jaksa menyebut suap diberikan agar Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki dijerat dengan Pasal pencucian uang. Jaksa menyatakan Pinangki telah mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Pinangki dijerat dengan dakwaan pemufakatan jahat. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta atau setara Rp 148 miliar.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten