Hakim: Akun Twitter KMRTRoySuryo2 Dihapus Agar Tak Digunakan Lagi

28 Desember 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menpora Roy Suryo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara terkait unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi di akun Twitter-nya. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Roy Suryo dihukum 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, putusan pengadilan juga menyatakan merampas akun Twitter dengan @KMRTRoySuryo2. Saat ini, akun Twitter Roy Suryo memang sudah tidak lagi dapat ditemukan.
"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
Hakim menilai Roy Suryo terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perbuatan terdakwa pada 10 Juni 2022 merupakan perbuatan yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu, khususnya umat agama Buddha," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Hal ini dikuatkan dengan adanya reaksi negatif para netizen di medsos akibat penyebaran informasi editan patung stupa Borobudur menjadi wajah Presiden RI Joko Widodo," imbuh hakim.
Ada beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, yakni:

Hal memberatkan:

Hal meringankan