Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Ajukan Eksepsi Persoalkan Bukti KPK

21 Januari 2019 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Merry Purba dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1/). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Mantan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Merry Purba dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1/). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum KPK. Merry didakwa menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5) terkait vonis perkara korupsi pengalihan lahan negara.
ADVERTISEMENT
Dalam nota keberatannya itu, Merry mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadapnya. Ia menilai penetapan tersangka dirinya oleh KPK hanya berdasarkan pada satu alat bukti yakni keterangan dari panitera pengganti di PN Medan, Helpandi. Pada kasus ini, Helpandi juga sudah dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara suap untuk Merry.
"Bahwa keterangan Helpandi ini tidak didukung oleh alat bukti pendukung lainnya seperti percakapan melalui telepon antara Merry Purba dengan Helpandi. Tidak ada bukti petunjuk lainnya yang menunjukkan adanya keterlibatan Merry Purba dalam perkara ini," kata pengacara Merry, Efendi, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
Selain itu, pengacara menilai bahwa surat dakwaan tidak cermat dan substansinya kabur. Sebab, pemberian barang bukti uang yang diduga suap dianggap tidak pernah disita oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Menurut Efendi, ketiadaan barang bukti itu menjadikan rangkaian proses penyidikan yang menjadikan tersangka dan terdakwa dianggap cacat formil karena tidak terpenuhinya alat bukti yang terdapat dalam berkas perkara.
Oleh karena itu, Merry melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim yang menangani perkaranya menerima eksepsi yang diajukan dan meminta agar surat dakwaan jaksa KPK dibatalkan. "Atau memohon keadilan," ujar pengacara Merry lainnya, Virza Roy saat membacakan eksepsi.
Mantan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Merry Purba (kanan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1/). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Mantan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Merry Purba (kanan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1/). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan )
Merry didakwa menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5). Suap itu diduga dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan.
Ia didakwa bersama-sama dengan Helpandi menerima suap tersebut. Helpandi disebut telah menerima suap sebesar SGD 280 ribu. Suap diduga diberikan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan. Dari total uang itu, sebanyak SGD 130 ribu di antaranya disebut akan diberikan untuk hakim Sontan Merauke Sinaga.
Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Suap diduga diberikan agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut, Merry Purba dan Helpandi didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.