Kombes Yusri Yunus

Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Petamburan, Terancam Penjara 6 Tahun

10 Desember 2020 13:10 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan. Dalam gelar perkara ini, polisi menetapkan 6 tersangka, termasuk salah satunya adalah Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Pertama sebagai penyelenggara, saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dipersangkakan di Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (10/12).
Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: AP Photo
Sementara Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, selain Rizieq, ada 5 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab acara berinisial MS, penanggung jawab acara berinisial SL, dan kepala seksi acara berinisial HI.
"6 Orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," jelas Yusri.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten