Gus Halim, Kader PKB yang Merapat ke Istana, Pernah Diperiksa KPK

22 Oktober 2019 14:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Halim Iskandar melambaikan tangan saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Halim Iskandar melambaikan tangan saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, menjadi salah satu orang yang dipanggil Jokowi ke Istana pada Selasa (22/10) ini.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan kakak kandung Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar itu di tengah momentum penentuan calon menteri Jokowi periode 2019-2024.
Alhasil, nama Gus Halim -demikian ia disapa- menguat menjadi salah satu menteri Jokowi dari perwakilan PKB.
"(Dihubungi) tadi malam," ujar Gus Halim yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Meski demikian, rekam jejak Gus Halim bukannya tanpa noda. Ia tercatat pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
"Beberapa orang memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam sejumlah perkara terpisah. Saya kira itu juga sudah terbuka ya informasinya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan.
Abdul Halim Iskandar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Diketahui Gus Halim pernah diperiksa KPK pada 31 Juli 2018. Kala itu, ia dicecar tentang sosok Taufiqurrahman. Gus Halim mengaku mengenal baik Taufiqurrahman.
ADVERTISEMENT
"Intinya, saya ditanyakan apa yang saya tahu tentang Taufiqurrahman sebagai bupati, sudah gitu saja. Ya saya kenal (Taufiqurrahman), waktu di Jombang," kata Gus Halim.
Gus Halim mengenal sosok Taufiqurrahman karena keduanya merupakan pengurus aktif dari partainya masing-masing. Gus Halim di PKB sedangkan Taufiqurrahman kader PDIP.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman telah divonis 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk senilai Rp 300 juta.
Abdul Halim Iskandar, kakak dari cak imin usai diperiksa KPK dalam kasus bupati Nganjuk. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Taufiqurrahman juga dinilai menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Adapun status hukum Gus Halim dalam kasus ini masih sebagai saksi.