GNPF: Fatwa Rizieq Syihab Soal Capres di Reuni 212 Tak Langgar Aturan

7 Desember 2018 17:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers GNPF-Ulama dan PA 212 terkait Reuni Akbar 212 di Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers GNPF-Ulama dan PA 212 terkait Reuni Akbar 212 di Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menyerukan agar masyarakat tidak memilih calon presiden yang tak direkomendasikan oleh ijtima ulama. Seruan Rizieq itu diberikan saat acara Reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum GNPF-Ulama Yusuf Muhammad Martak menjelaskan, seruan tersebut merupakan fatwa bagi seluruh umat Islam yang sepaham dengan Rizieq. Menurut dia, seruan Rizieq itu tak harus diikuti oleh seluruh umat Islam. Sebab, masing-masing umat Islam berhak menentukan pilihannya masing-masing saat pilpres nanti.
"Hal itu merupakan fatwa Habib Rizieq sebagai imam besar umat Islam kepada pengikutnya. Dan memberikan kebebasan bagi yang mengikutinya untuk menjalankan atau tidak," kata Yusuf dalam konferensi pers di Rumah Makan Hayam Wuruk, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Yusuf menuturkan, apabila ada pihak yang mempersoalkan seruan Rizieq maka dipersilakan untuk memberikan fatwa atau seruan serupa bagi calon presiden Joko Widodo. Ia menegaskan tak akan mempersoalkan apabila fatwa serupa muncul dari kubu petahana.
Bendera Rizieq Shihab dijual di kawasan Bank Indonesia. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Rizieq Shihab dijual di kawasan Bank Indonesia. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
"Silahkan saja untuk kubu petahana membuat fatwa wajib pilih Jokowi, sah-sah saja," ucap Yusuf.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yusuf memastikan pidato yang disampaikan Rizieq dalam rekaman dari Arab Saudi itu tidak melanggar aturan KPU, maupun yang berkaitan dengan Pilpres 2019.
"Ini (pidato Rizieq) tidak melanggar UU Pilpres atau aturan KPU. Sebab, HRS bukan capres, bukan cawapres, bukan caleg, bukan tim sukses, bukan panitia reuni 212. Dan bukan pula peserta Reuni 212," tutupnya.
Gambar dari udara suasana Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dari udara suasana Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Sebelumnya, Rizieq meminta agar dalam Pilpres 2019 masyarakat tidak memilih calon presiden seperti yang sedang menjabat saat ini. Bahkan, ia juga menyerukan haram untuk memilih dari partai pendukung penista agama.
"Gaungkan pelosok tanah air Indonesia. Oleh karena itu, karenanya kami nyatakan tanpa sedikitpun keraguan pada detik ini Reuni 212 bahwasanya di Pilreps Pileg 2019 haram kita memilih capres dan caleg partai pendukung penista agama. Haram kita memilih capres dan caleg diusung pendukung penista agama," ujar Rizieq saat menyampaikan ceramahnya melalui rekaman di panggung Reuni 212, Minggu (2/12).
ADVERTISEMENT