Giliran Direktur HRD Akumobil Jadi Tersangka

29 November 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan show room akumobil. Foto: Facebook/ @Akumobil
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan show room akumobil. Foto: Facebook/ @Akumobil
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan perusahaan Akumobil. Tersangka baru itu berinisial MI selaku Direktur HRD Akumobil.
ADVERTISEMENT
"Kemarin hari Kamis, kami sudah tahan juga salah satu Direktur HRD, kemarin jam 11.00 WIB kami masukkan tahanan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih di kantornya, Jumat (29/11).
Galih menyebut MI bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi. Di perusahaan Akumobil, MI bertugas merekrut dan mengarahkan para karyawan.
"Salah satunya itu juga, dia mungkin bisa mengambil karyawan yang lain, yang bisa diterima di Akumobil," ucap dia.
MI disangkakan melanggar Pasal 372, Pasal 378, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barang sitaan dari perusahaan dealer akumobil di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dengan adanya MI, sejauh ini polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya adalah Dirut Akumobil Bryan John Satya, AY selaku Direktur Keuangan atau Admin, MH selaku Direktur Operasional, RS di bagian Divisi Motor, dan FR di bagian Direktur Operasional Marketing.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga mengetahui cara kerja Akumobil, mulai dari proses rekrutmen hingga pemasaran.
"Yang mereka lakukan ini sudah mengetahui bagaimana pembentukan perusahaan ini dan bagaimana cara kerjanya. Kami beranggapan mereka sudah mengetahui apa yang dilakukan, dari awal perekrutan, kemudian fire sale, mereka tahu prosesnya," ungkap dia.
Sebelumnya, Bryan menyanggupi dapat mengembalikan uang melalui sistem mencicil senilai Rp 1 miliar setiap bulan. Adapun, polisi telah menyita sejumlah aset perusahaan maupun pribadi mulai dari kendaraan hingga tas mewah.