Gerindra Santai soal Gugatan PDIP di PTUN: Prabowo Tetap Jadi Presiden
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PDIP baru saja mendaftarkan gugatan kepada KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan hasil Pemilu 2024. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, hanya menanggapi santai soal gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menurut kami, itu silakan saja mau dilakukan," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Dasco, gugatan yang didaftarkan pada Selasa (2/4) lalu itu tak akan berimbas pada putusan hasil pemilu. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan tetap dinyatakan sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2024.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa apa pun itu dengan dasar yang ada, baik dari jumlah suara maupun berdasarkan hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih," tuturnya.
Sebelumnya PDIP menggugat Keputusan KPU Nomor 360 tentang Hasil Pemilu 2024 ke PTUN. Salah satu alasannya adalah karena KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Dalam pokok permohonannya, PDIP meminta KPU untuk mencoret paslon Prabowo-Gibran dari keputusan penetapan hasil pemilu.
ADVERTISEMENT