Gedung Asrama Haji Aceh Mangkrak 6 Tahun, Menag Minta Izin Bongkar

17 November 2019 22:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama RI Fachrul Razi saat hadiri pertemuan silaturahmi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan Ulama Aceh, Aceh, Minggu (17/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama RI Fachrul Razi saat hadiri pertemuan silaturahmi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan Ulama Aceh, Aceh, Minggu (17/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam kunjungan kerjanya di Aceh, Menteri Agama Fachrul Razi turut meninjau salah satu pembangunan gedung asrama haji yang mangkrak sejak enam tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Gedung itu merupakan proyek revitalisasi Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Pembangunan asrama ini memakan anggaran sebesar Rp 10 miliar, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kucuran pertama dana SBSN diperuntukkan untuk pembangunan lima Asrama Haji Embarkasi se-Indonesia, dan salah satunya di Aceh. Namun, hingga saat ini, pembangunan tersebut belum kunjung selesai.
Menyoroti hal itu, Fachrul mengaku akan berusaha menyelesaikan proses hukumnya. Ia berencana meminta izin pengadilan untuk membongkar bangunan dan melanjutkan pembangunan kembali sembari menunggu proses hukumnya selesai.
Menteri Agama RI Fachrul Razi saat hadiri pertemuan silaturahmi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan Ulama Aceh, Aceh, Minggu (17/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Kondisi asrama haji yang mengkrak pembangunannya, di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Mungkin kita bisa minta keputusan pengadilan untuk mendapatkan izin membongkar dan melanjutkan pembangunan sampai menunggu proses hukumnya selesai,” ujarnya, Minggu (17/11).
Fachrul mengakui telah menemui Komisi VIII DPR dan mereka mendukung agar pembangunan gedung itu bisa dilanjutkan. Namun, kata Fachrul, Komisi VIII meminta agar proses hukum pembangunan itu lebih dulu dibenahi.
Kompleks Asrama Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, di Banda Aceh yang mangkrak. Foto: Dok. Istimewa
Kondisi asrama haji yang mengkrak pembangunannya, di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Soal asrama haji saya kira memang tidak pantas, mohon maaf kalau orang ngomong Islam yang ngomong Aceh, tapi asrama hajinya kurang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Kita usahakan selesaikan hukumnya dulu, tapi saya kira tidak usah tunggu selesai proses hukum. Karena kalau menunggu itu sampai selesai mungkin lama sekali,” tambahnya.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh, mengatakan, asrama haji Aceh hanya bisa menampung untuk satu kloter jemaah haji setiap tahunnya. Bila terjadi kendala, maka akan terganggu.
Menyangkut gedung yang mangkrak, Komisi VIII sudah dua kali mengunjungi dan melihat kondisi bangunan tersebut. Mereka meminta segera diproses agar statusnya jelas.
“Kalau memang ada proses hukum harus jelas, kalau tidak juga harus ada rekomendasi dari lintas terkait supaya komisi delapan dapat menyetujui anggaran untuk pembangunannya,” ungkap Pakeh.