Kapolri Jenderal Idham Azis

Gara-gara Djoko Tjandra, 3 Jenderal Dicopot Idham Azis

18 Juli 2020 7:01 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis saat memeriksa kesiapan anggota FPU Unamid di Cikeas, Jawa barat, Kamis (12/3). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Idham Azis saat memeriksa kesiapan anggota FPU Unamid di Cikeas, Jawa barat, Kamis (12/3). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis nampaknya ingin membenahi struktur dari Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter). Terlebih, kasus status Djoko Tjandra yang hilang dari Red Notice Interpol.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menyeret nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo, pejabat Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri karena memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Brigjen Pol Nugroho, pejabat Sec NCB Interpol juga ikut terseret karena menyampaikan surat kepada Interpol tanpa sepengetahuan atasan.
Kapolri Jenderal Idham Azis membuka Musrenbang Polri 2020 di Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
Terakhir, Idham memutasi 6 jenderal yang memiliki jabatan di Divhubinter, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi kepala Divhubinter. Kumparan telah merangkum sengkarut para Jenderal Polisi yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.
Kapolri Copot Brigjen Prasetijo terkait 'Surat Sakti' Djoko Tjandra
Karo Korwas Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dicopot setelah terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memuluskan jalan buronan Djoko Tjandra lewat surat yang dikeluarkannya. Pencopotan jabatan ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menegakkan disiplin kepada seluruh jajaran personelnya.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra mendapat ‘surat sakti’ yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri. Surat inilah yang memuluskan jalan Djoko untuk keluar Indonesia.
Surat tersebut tertuang dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut diteken Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat tersebut Djoko diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko tak diketahui keberadaannya.
Surat penghapusan red notice Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Istimewa
Brigjen Nugroho Juga Dicopot
Brigjen Nugroho diduga kuat melanggar kode etik terkait surat red notice Djoko Tjandra. Saat ini, semua pihak masih diperiksa.
"Yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya Propam masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui" ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
Peran Nugroho tengah didalami oleh Polri terkait menghilangnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice. Brigjen Nugroho sendiri menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol.
Idham Azis Copot Irjen Napoleon Bonaparte Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang memutasi perwira tinggi (pati) Polri di Divisi Hubungan Internasional. Surat telegram tersebut diteken langsung AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7).
Dalam surat tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pati yang dimutasi melanggar kode etik dalam surat pemberitahuan hilangnya red notice Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
“Semua melanggar kode etik,” kata Argo kepada kumparan.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten