Gaji di Atas Rp 4 Juta Bisa Dapat Akses KPR Subsidi Mulai Tahun Depan

21 Juni 2017 20:13 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan mempermudah masyarakat untuk bisa memiliki rumah. Mulai tahun depan, masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 4 juta bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Selama ini, KPR subsidi hanya bisa dinikmati oleh masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti mengatakan kebijakan tersebut segera disahkan melalui Peraturan Menteri PUPR yang saat ini tengah disusun.
"Draft Permen sudah jadi. Kita masih harus sosialisasi ke bank-bank, stakeholder, bagaimana tanggapannya. Pokoknya kalau efektif, semua perubahan ini berlaku 2018. Sekarang masa evaluasi dan mensosialisasikan," ujar Lana saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/6).
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Lebih lanjut ia mengatakan, batas atas penghasilan tersebut akan ditentukan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP). Artinya, penyaluran KPR nantinya lebih adil di tiap wilayah.
"Zonasi jadinya per daerah. Ada koefisien faktor pengali dikali UMPnya. Di beberapa daerah akan dinaikkan. Tapi sementara tahun ini tetap Rp 4 juta dan Rp 7 juta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selama ini kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima bantuan pembiayaan rumah berlaku secara nasional, yakni dengan gaji di bawah Rp 4 juta per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang berlaku 29 Desember 2016.