Fredrich Yunadi: Bela Susno Duadji, Budi Gunawan, Hingga Setya Novanto

13 November 2017 14:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi (Foto: Instagram @yunadi)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi (Foto: Instagram @yunadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuat nama Fredrich Yunadi ikut mencuat. Bagaimana tidak, sebab ia adalah pengacara Setnov, dan selalu terlihat percaya diri membela kliennya, termasuk saat melaporkan sejumlah pemimpin dan penyidik KPK pekan lalu, Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Fredrich berhadapan dengan KPK. Pada 2015, Fredrich juga pernah menjadi kuasa hukum Budi Gunawan.
Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
Saat itu, Budi Gunawan yang menjadi calon tunggal Kapolri ditetapkan tersangka oleh KPK. BG di kemudian hari memenangi gugatan praperadilan penetapan tersangka atas dirinya, dan bebas. Kini, BG menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara.
Kembali ke Fredrich, ia bukan orang baru di dunia hukum. Kariernya sebagai pengacara sudah berjalan puluhan tahun.
"Saya tahun 1972 sudah jadi advokat. Umur saya kan sekarang 67 tahun--orang tua," ujar Fredrich kepada kumparan, Senin (13/11).
Fredrich Yunadi (Foto: Instagram @yunadi)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi (Foto: Instagram @yunadi)
Fredrich tercatat sebagai pendiri kantor pengacara Yunadi & Associates yang dibentuk tahun 1994. Dikutip dari situs resmi Yunadi & Associates, Fredrich mendirikan kantor pengacara tersebut dengan dukungan 12 pengacara dan 25 hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, polisi, dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.
ADVERTISEMENT
Selama puluhan tahun berkarier sebagai pengacara, sudah banyak perkara hukum yang Fredrich tangani. Satu yang paling ia ingat yakni ketika menjadi kuasa hukum mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji.
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji (Foto: wikipedia.org)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji (Foto: wikipedia.org)
"Yang paling ingat, waktu jaksa mau eksekusi Pak Susno dan bawa tentara, saya dikepung tentara. Kejaksaan nekat, bukannya bawa polisi tapi tentara. Saya dikepung sendirian. Ada 100 lebih oknum TNI di rumah Pak Susno. Yang menyelesaikan saya. Saya bilang jaksa suruh datang ke polisi, dan (akhirnya) diambil alih," kata dia.
Fredrich antara juga pernah membela Direksi Bank Exim dalam kasus kerugian valas di Bank Exim pada 1998/1999 sebesar Rp 20 triliun. Ia pun memenangkan kasus praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi Mabes Polri tahun 2000.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 2004, Fredrich menangani kasus penggelapan yang dilakukan The Ning Kong, PT. Inter World Steel Mils, serta membebaskan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari tahanan rutan.
Fredrich bahkan pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada 2010. Namun ia setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, ia tak terpilih menjadi komisioner KPK periode 2011-2015
Nama Fredrich sempat menjadi perbincangan lagi tahun 2011 terkait perseteruannya dengan anak Astrid Ellena, Miss Indonesia 2011.
Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto (Foto: Diah Harni/kumparan)
Menjalani profesi sebagai pengacara, Fredrich mengklaim banyak mendapat tekanan dan teror, termasuk ketika kini membela Setya Novanto.
"Saya diteror kanan kiri, termasuk media banyak neror saya. Banyak yang bikin berita yang tidak-tidak, yang mengatakan saya pengacara sontoloyo, bajingan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Fredrich membantah kabar yang menyebut dirinya mengancam media untuk mengatur pemberitaan.
"Saya tidak pernah mengancam pemberitaan. Saya bilang, kalau wartawan memberikan berita palsu atau menyimpang dari apa yang saya sampaikan, saya akan mengambil langkah hukum. Saya lapor ke Dewan Pers atau ke penyidik bahwa itu pencemaran nama baik," ujarnya.
Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Fredrich yakin Setya Novanto tak bersalah. Menurutnya, bukti-bukti yang dimiliki KPK lemah. Ia bahkan menilai KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Saya ada bukti-buktinya. Sekarang saya tanya, satu laporan BPK menyatakan proyek e-KTP tidak ada kerugian negara. Kedua, laporan dari PPATK tidak ada aliran dana ke rekening Pak Setnov. Terus saya tanya, bukti yang mana lagi? Buktinya mereka kan bukti rekayasa, yang katanya A menyatakan memberikan uang. Itu harus bisa dibuktikan kirimnya di mana, kapan, jam berapa, transfer, atau kasih tunai. Harus ada buktinya. Lah ini kan tidak ada. Yang digunakan adalah katanya saksi A, saksi B. Itu bukan saksi, itu namanya kriminalisasi," kata Fredrich.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jumat pekan lalu KPK mengatakan menyimpan bukti baru berupa indikasi dan dugaan transaksi keuangan sang Ketua DPR.
"Kami belum bisa sebutkan itu terkait dengan siapa aja. Namun bukti-buktinya sudah kita pegang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Rudy Alfonso dan Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rudy Alfonso dan Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam membela Setya Novanto, Fredrich telah melakukan sejumlah manuver. Ia melaporkan pembuat meme Novanto ke polisi, meminta KPK untuk izin lebih dahulu ke Presiden sebelum memeriksa Novanto, hingga menyarankan agar Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK.