Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mendatangi Gedung KPK, Rabu (15/1). Kedatangan Wahyu bukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap yang menjerat dirinya.
ADVERTISEMENT
Tetapi, dirinya menghadiri sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Memakai rompi tahanan serta diborgol, Wahyu tiba di gedung KPK pada pukul 10.15 WIB. Tak lama berselang, dua anggota DKPP, Muhammad dan Ida Budhiyati juga tiba di KPK.
Mereka berkoordinasi untuk menggelar sidang etik DKPP di KPK. Sebab, Wahyu berstatus tahanan KPK. KPK pun bersedia memfasilitasi sidang tersebut.
Sidang digelar pada pukul 14.00 WIB di suatu ruangan di Gedung KPK. Sebelum sidang dimulai, Wahyu pun terlihat dibawa keluar dari pintu depan Gedung KPK guna dibawa ke ruang sidang.
Sidang etik DKPP dihadiri Ketua Bawaslu Abhan yang merupakan pihak penggugat dan Ketua KPU Arief Budiman sebagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Sidang selesai pada sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, belum ada putusan yang diambil.