Foto: Halau Pemudik dari Ibu Kota

6 Mei 2021 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas polisi memeriksa mobil di pos pemeriksaan kendaraan, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas polisi memeriksa mobil di pos pemeriksaan kendaraan, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas gabungan memberlakukan larangan mudik dan menyekat pemudik jelang perayaan Lebaran 2021, bagi kendaraan yang akan keluar Jakarta. Penyekatan dilakukan salah satunya di Gerbang Tol Cikarang Barat, Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (6/5).
ADVERTISEMENT
Larangan mudik resmi diberlakukan mulai hari ini (6/5) hingga 17 Mei 2021. Selama kurun waktu 12 hari tersebut, seluruh warga Ibu Kota dilarang melakukan perjalanan mudik ke luar kota.
Diberlakukannya larangan mudik ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Petugas memeriksa mobil di pos pemeriksaan kendaraan, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Meski telah resmi dilarang, sejumlah masyarakat masih banyak yang melakukan perjalanan mudik.
Karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya bersama stakeholder lainnya, telah mendirikan sejumlah pos penyekatan.
Total ada 31 titik pos penyekatan yang tersebar di sejumlah wilayah perbatasan Jabodetabek. Seluruh pos penyekatan tersebut, tidak hanya ditempatkan di jalur tol, namun juga di jalur arteri hingga jalur tikus.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
ADVERTISEMENT