Foto: Gaya Habib Bahar Usai Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
ADVERTISEMENT
2+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih usai menerima vonis di Pengadilan Negeri Bandung , Jawa Barat, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.