Foto: Bareskrim Bongkar Investasi Ilegal E-Dinar Coin
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash, dengan salah satu tersangkanya yakni CEO EDC Cash, Abdulrahman Yusuf yang dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah pada kasus tersebut.
2+
***