Ferdy Sambo Effect Berlanjut: 5 Polisi Dipecat

11 September 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo menyeret nama sejumlah anggota Polri. Tidak hanya yang terlibat langsung pembunuhan berencana tersebut, tapi juga mereka yang ikut menghalangi penyidikan kasus tersebut alias obstruction of justice.
ADVERTISEMENT
Polri menduga ada 35 anggotanya yang terlibat dalam penghalangan penyidikan. 7 di antaranya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang etik digelar secara maraton untuk ke 35 anggota Polri itu. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 5 anggota Polri dari 7 yang sudah ditetapkan tersangka telah menjalani sidang etik. Mereka disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Adapun lima anggota Polri yang dipecat sebagai berikut:

Ferdy Sambo

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi ulang di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang etik. Sidang untuk Sambo digelar pada 25 Agustus 2022. Namun putusan sidang yang berlangsung selama 16 jam itu baru dibacakan pada 26 Agustus 2022 dini hari.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Sambo diketahui sebagai otak pembunuhan tersebut. Selain itu ia juga membuat skenario agar pembunuhan itu diselidiki sebagai kasus baku tembak antara Yosua dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
ADVERTISEMENT
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) (atau dipecat-red) sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komite etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Kompol Chuck dan Kompol Baiquni

Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Setelah sidang etik Ferdy Sambo, giliran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang menjalani sidang tersebut. Kompol Chuck lebih dulu disidang pada 1 September 2022, sementara sidang untuk Kompol Baiquni digelar sehari setelahnya.
"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Dua anak buah sambo di Divpropam Polri itu mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka lalu mengajukan banding atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT

Kombes Agus Nurpatria

Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang kode etik, di Bareskrim Polri, Selasa (6/9/2022). Foto: Youtube/Polri TV
Sidang etik untuk Kombes Agus Nurpatria dilakukan selama 2 hari yakni 6 September dan 7 September 2022 dengan total 18 jam. Dalam pelanggaran kode etik, ia dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Agus juga mendapatkan sanksi PTDH. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.

AKBP Jerry Siagian

AKBP Jerry Siagian menjadi anggota Polri teranyar yang dipecat karena terlibat dalam kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu menjalani sidang etik pada 9 September 2022 dan keputusannya disampaikan pada 10 September 2022.
"Nama AKBP Jerry Reymond Siagian jabatan pamen kesatuan Yanma Polri. Terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian Polri. Anggota polisi dapat diberhentikan PTDH karena melanggar sumpah," kata pimpinan sidang kode etik Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dalam tayangan TV Radio Polri.
Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV
AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam menangani 2 laporan polisi, yakni laporan yang dibuat Putri Candrawathi terkait pelecehan oleh Brigadir Yosua; serta dugaan pengancaman Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
ADVERTISEMENT
Jerry juga disebut LPSK ikut mendesak agar Putri mendapat perlindungan karena merupakan korban pelecehan seksual. Namun hal itu ditolak LPSK karena mereka hanya memberikan perlindungan setelah korban menjalani asesmen.

Sidang Selanjutnya

Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Kini tersisa dua tersangka obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada 9 September 2022 mengatakan sidang etik untuk Brigjen Hendra akan digelar minggu depan.
"Harinya belum dong," ujar Dedi saat itu di Bareskrim Polri.
Sementara sidang etik untuk AKP Irfan masih belum diketahui kapan akan digelar. Kemungkinan besar juga akan digelar di minggu yang sama dengan sidang etik Brigjen Hendra.
ADVERTISEMENT